Resmi Bebas dari Status Tersangka, Nurhayati : Beban Tiga Bulan Sudah Berakhir

    Resmi Bebas dari Status Tersangka, Nurhayati : Beban Tiga Bulan Sudah Berakhir

    KAB. CIREBON - Perjuangan Nurhayati bebas dari kasus tersangka akhirnya terwujud, dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. 

    Kejari Kabupaten Cirebon menyerahkan surat SKP2 kepada Nurhayati melalui pengacaranya, Waswin Janata SH, pada pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman Nurhayati disaksikan keluarga.

    "Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah SWT, beban selama tiga bulan menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, kini telah berakhir, " ungkap Nurhayati saat jumpa pers dirumahnya, Rabu (3/2/2022).

    Dalam kesempatan tersebut, di rumah kediaman Nurhayati di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, langsung mengadakan syukuran dan surak atau sawer sebagai tanda rasa syukur atas bebasnya Nurhayati. 

    Disampaikan Kuasa hukum Elyasa Budianto, setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), Nurhayati kini resmi bebas dari status tersangka, karena perkaranya tidak dilanjutkan.

    "Jadi sejak tadi malam sudah menerima SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Maka perkara ini ditutup, dan dengan terbitnya SKP2, berakhir sudah, " jelas Kuasa Hukum, Elyasa Budianto, kepada media.

    Ditambahkan Elyasa, sesuai keterangan dari Kejari Kabupaten Cirebon, hanya kasus Nurhayati yang dihentikan. Dan, untuk kasus dugaan korupsi dana desa Citemu tetap berlanjut. Pasalnya perkara mantan Kuwu desa Citemu itu, akan masuk ke tahap persidangan.

    "Kami berterima kasih atas nama keluarga dan kuasa hukum, media online, televisi, koran yang ada di Cirebon dan sekitarnya. Terima kasih Pak Mahfud MD yang sudah memberi perhatian, " pungkas Elyasa. (Subekti)

    Kabupaten Cirebon Jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    KID dan Diskominfo Lakukan Kunjungan ke...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Kondusifitas Kota Cirebon, Denpom III/3...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Waaster Panglima TNI Buka Acara Komsos TNI dengan Kommas Tahun 2024

    Ikuti Kami