Pemkab Cirebon Sudah Penuhi Hak-Hak Anak

    Pemkab Cirebon Sudah Penuhi Hak-Hak Anak

    CIREBON - Pemkab Cirebon sudah memenuhi hak-hak anak. Hal itu telah dibuktikan dengan memenuhi beberapa fasilitas pada ruang-ruang publik, untuk hak-hak anak. Pemkab sudah memiliki fasilitas ruang bermain ramah anak, baik di desa maupun kelurahan. Ada juga puskesmas ramah anak, sekolah ramah anak dan beberapa pemenuhan hak-hak anak.

    Demikian dikatakan Wabup Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih (Ayu) saat melakukan Verifikasi Lapangan Hibryd (VLH) Evaluasi Kabupaten Cirebon Layak Anak secara virtual di Kantor Bappelitbangda, Jumat kemarin (10/6/2022). Ayu menyebutkan, meskipun belum maksimal, namun Pemkab terus berupaya  memenuhi hak-hak anak, dimanapun mereka berada.

    Ayu menjelaskan, pelaksanaan evaluasi Kabupaten Cirebon layak anak adalah moment penting dalam melakukan program Kabupaten Cirebon Layak Anak (KLA). Saat ini, Pemkab Cirebon sudah mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk mewujudkan itu, perlu menyamakan persepsi dan langkah kongkretnya.

    "Kalau semua sudah bersinergi, maka program yang sudah disusun dengan sendirinya akan berjalan, " ungkap Ayu.

    Ayu menyebut, untuk lebih menguatkan implementasi Kabupaten Cirebon Layak Anak, saat ini semua stakeholder perlu melakukan evaluasi mendalam untuk menjawab dinamika yang terjadi. Khususnya, pada indikator Kabupaten Cirebon Layak Anak, hasil masukan para pelaksana di lapangan.

    "Pengembangan KLA nantinya menjadi sebuah sistem pemenuhan hak-hak anak yang aktual dan konseptual dengan isu dan potensi lokal. Indikator KLA sangat banyak, ya ada 26 indikator yang didasarkan pada subtansi hak-hak anak, " ucapnya.

    Menurut Wabup, ada lima klaster substansi pemenuhan hak anak. Subtansi tersebut adalah hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus.

    "Saya berharap indikator-indikator KLA ini bisa menjadi acuan kita untuk memenuhi hak-hak anak. Walau masih dalam masa pandemi, tapi anggota gugus tugas harus menjadi responden aktif dan memberikan penjelasan detail mengenai kegiatan yang sudah dilakukan, " pinta Ayu.

    Ayu menambahkan, Kabupaten Cirebon sudah mengikuti KLA dari tahun 2015, namun sampai tahun 2021 masih mendapatkan predikat Pratama. Dirinya berharap, tahun sekarang Kabupaten Cirebon bisa meraih KLA untuk tingkat Madya. 

    "Dalam mewujudkan KLA, kami menyadari masih banyak kelemahan dan kekurangannya. Oleh karena itu, kami meminta saran dan masukan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan, " tukas Ayu.

    Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Cirebon, Suhartono mengatakan, sejak tahun 2015 sampai tahun 2021 sudah menerbitkan beberapa regulasi terkait perlindungan anak. Dari beberapa regulasi tersebut, pihaknya sudah membuat kesepakatan dengan seluruh stakeholder yang ada. Baik gerakan ketahanan keluarga, maupun ketahanan menuju keluarga sejahtera. (Bekti)

    Kabupaten Cirebon Jawa Barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Lantik 1.261 Tenaga P3K, Imron : Perlu Kajian...

    Artikel Berikutnya

    Imron : Pemerintah Ingin Melayani Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami