DKUKMPP Rutin Monev Kebutuhan Pokok Masyarakat

    DKUKMPP Rutin Monev Kebutuhan Pokok Masyarakat

    KOTA CIREBON - Monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kebutuhan pokok rutin dilakukan Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon.

    Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, drh. Maharani Dewi, menjelaskan pihaknya rutin melakukan monev terkait kebutuhan pokok di masyarakat. 

    Selama ini ketersediaan bahan pokok mencukupi namun diakui masyarakat ada  yang mengeluh sulit mendapatkan minyak goreng. 

    “Ketersediaan minyak goreng ada, ” tutur Maharani, Jumat (11/2/2022) usai sosialisasi penerapan PPKM level 3 kepada pelaku usaha di lantai 3 gedung Setda Kota Cirebon.

    Dijelaskan Maharani, pengelola mal dan swalayan memiliki teknik untuk mengeluarkan stok minyak goreng. Yaitu minyak goreng tidak dijual sekaligus, namun dikeluarkan bertahap. Ini dilakukan untuk menghindari panic buying. 

    “Penjualan minyak goreng sebenarnya dibatasi hanya dua liter per orang. Hanya saja warga ada yang mengerahkan anggota keluarganya untuk membeli minyak goreng itu, ” tutur Maharani.

    Operasi pasar minyak goreng, lanjut Maharani, juga akan dilakukan lagi. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, ” tutur Maharani. 

    Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan Bulog Cirebon untuk melakukan operasi pasar ini. 

    Namun mengingat Kota Cirebon masih menerapkan PPKM level 3, pola distribusi akan dilakukan melalui kelurahan atau kecamatan. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan.

    Sementara itu, menyinggung masih adanya perbedaan harga minyak goreng di pasar tradisional, Maharani menjelaskan selama ini penjual di pasar tradisional membeli dengan sistem beli putus.

    “Mereka beli dari distributor, distributor ambil dari agen. Sistemnya beli putus, ” tutur Maharani. Jumlahnya juga tidak banyak, hanya satu hingga dua dus. 

    Pedagang di pasar tradisional juga membeli dengan harga yang mahal sehingga mereka keberatan menjual sesuai dengan harga ketentuan pemerintah karena tidak tahu bagaimana cara mengklaim subsidinya.

    Ini berbeda dengan pasar swalayan yang memang dikirim dalam jumlah besar dan mudah melakukan koordinasi dengan distributor yang mengirimkan minyak goreng kepada mereka. (AS)

    Kota Cirebon Jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Grage City Mall Dipenuhi Meriam, Ada Apa...

    Artikel Berikutnya

    Jabar Kembali Usulkan Tiga Pemekaran Daerah

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami