Audiensi dengan DPMD Kab. Cirebon, BMI Tanyakan Keabsahan Pengangkatan Perangkat Desa Gempol

    Audiensi dengan DPMD Kab. Cirebon, BMI Tanyakan Keabsahan Pengangkatan Perangkat Desa Gempol

    KABUPATEN CIREBON - Organisasi Masyarakat Banteng Muda Indonesia (Ormas BMI) DPC Kabupaten Cirebon beraudiensi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) beserta unsur Dinas terkait dalam hal pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Desa di Kabupaten Cirebon didampingi pihak penegak hukum dari Polresta Cirebon, Rabu (08/06/2022).

    Dalam audiensi tersebut Ormas BMI mempertanyakan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengenai keabsahan dari dokumen administrasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.

    Menurut mereka, adanya dugaan pemalsuan beberapa dokumen persyaratan dari calon perangkat Desa Gempol guna memperlancar aksinya. mereka sampai membuat keterangan yang menyatakan salah satu calon perangkat Desa Gempol bebas dari tindakan kriminal dan tidak pernah di vonis penjara atas tindakan kejahatan apa pun, dengan membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian guna pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Mapolsek Gempol.

    Ketua Ormas BMI DPC Kabupaten Cirebon, H. Sambudi yang sekaligus menjadi Ketua BPD Desa Gempol mengatakan, bahwa Perangkat Desa Prayitno Bin Kanon, pernah di hukum dengan ancaman pidana 7 tahun sesuai pasal 363 ayat 1 KUHP, artinya bertentangan dengan perbup nomer 22 tahun 2018 pasal 12 ayat 2 poin 8 yang berbunyi tidak pernah di hukum pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, sedangkan yang bersangkutan pernah di hukum dengan ancaman pidana 7 tahun, " ungkap H. Sambudi.

    "Jadi menurut aturan perbub nomer 22 tahun 2018, pelantikan tersebut dianggap tidak sah di mata hukum, dan seluruh dokumen administrasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa tidak di tanda tangani baik oleh Ketua BPD Desa maupun 2/3 anggota BPD, " jelasnya.

    "Dalam audiensi tersebut telah ada titik temu dan kesepakatan awal antara Ormas BMI dengan Dinas DPMD Kabupaten Cirebon yang di temui langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Drs. Erus Rusmana.

    "Menurut Pak Kadis, DPMD akan memanggil pihak-pihak terkait guna membahas keabsahan dokumen administrasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Gempol. Jika sudah di anggap tidak sah oleh semua pihak yang terkait maka Kami akan meminta Bupati Cirebon untuk mencabut Surat Keputusan tersebut terhitung dari kesepakatan di sepakati, " tutup H. Sambudi. (Bekti)

    Kabupaten Cirebon Jawa Barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    TMMD Ke 113 TA 2022 Purwakarta Akan Berakhir,...

    Artikel Berikutnya

    Yudi Tegaskan Bahwa Ibnu Fajar Bukan Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

    Ikuti Kami